The illegal circulation of non-B GAMBARAN PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG PEREDARAN SEDIAAN FARMASI OBAT TRADISIONAL NON BPOM DI KELURAHAN RIJANG PITTU KABUPATEN SIDRAP GAMBARAN PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG PEREDARAN SEDIAAN FARMASI OBAT TRADISIONAL NON BPOM DI KELURAHAN RIJANG PITTU KABUPATEN SIDRAP
Abstract
Peredaran ilegal sediaan farmasi obat tradisional yang tidak teregistrasi BPOM belakangan ini banyak ditemukan di kalangan masyarakat.Itu menunjukkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam menanggapi hal tersebut yang dapat merugikan bagi kesehatan itu sendiri. Desain metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan tujuan penelitian mengetahui karateristik masyarakat dan tingkat pengetahuan mereka dalam menanggapi tindak peredaran sediaan farmasi obat tradisional yang tidak teregistrasi BPOM di kelurahan rijang pittu kabupaten Sidrap. Hasil penelitian ini menunjukkan rata-rata masyarakat masih minim pengetahuan dalam menanggapi tindak peredaran tersebut sehingga dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat
References
[2] Hukum, F., & Mataram, U. M. (2020). PEREDARAN KOSMETIK YANG BERBAHAYA ( Studi Kasus BPOM di Mataram ).
[3] Ilmu, F., Dan, S., Politik, I., & Pekanbaru, D. I. (n.d.). Penanggulangan peredaran obat ilegal di pekanbaru.
[4]Gayatri, R. W., & Ariwinanti, D. (2016). Tingkat Pengetahuan Kesehatan Gigi Anak Sekolah Dasar Negeri Kauman 2 Malang. Preventia?: The Indonesian Journal of Public Health, 1(2), 186. https://doi.org/10.17977/um044v1i2p186-190
[5] Mariono, F., Muntahaa, H. M., Azizah, A., Hukum, J. I., Hukum, F., Unej, U. J., & Kalimantan, J. (2010). ANALISIS YURIDIS MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG MEMILIKI IZIN EDAR ( Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor?: 305 / Pid . Sus / 2010 / PN . Jr ) Juridical analysis OF PHARMACEUTICAL DISTRIBUTION BY AUTHORITY THROUGH PHARMACY PRACTICAL ( THE VERDICTH OF .
[6]J Notoadmodjo S. (2014). Ilmu Perilaku Kesehatan. Edisi Revisi. PT. Rineka Cipta, hal 27-28.
[7] Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada. (2019).
[8[Notoadmodjo S. (2014). Ilmu Perilaku Kesehatan. Edisi Revisi. PT. Rineka Cipta, hal 27-28.
[9] Rusmini, A. (2016). Tindak Pidana Pengedaran Dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Al ’ Adl, Volume VIII Nomor 3, September - Desember 2016 ISSN 1979 - 4940, VIII(36), 1–22.
[10] Serdar, D. (2019). MEILAN NAINGGOLAN. Sustainability (Switzerland), SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
[11] Songgigilan, S. D., Mongie, J., Tampa’i 1, R., & Untu, S. D. (2020). Evaluasi Tingkat Pengetahuan Pasien Pada Penggunaan Obat Antibiotik Di Apotek UNO 1 Kota Manado. Jurnal Biofarmasetikal Tropis. 2020, 3(1), 97–100. https://journal.fmipaukit.ac.id/index.php/jbt/article/view/263
[12] Yuantari, M. G. C., Widiarnako, B., & Sunoko, H. R. (2013). Tingkat Pengetahuan Petani dalam Menggunakan Pestisida ( Studi Kasus di Desa Curut Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan )